Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, Sabtu (28/8/2021).
Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui sejumlah gerai di Jakarta.
Melansir laman Twitter @TMCPoldaMetro, gerai layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling di Wilayah Jakarta:
1. Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan
2. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Keringanan Perpanjangan SIM Hingga 7 September 2021
Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya memberikan keringanan perpanjangan SIM di masa PPKM Level 3 Jakarta.