Operasi Patuh Jaya Digelar, Pengendara Pribadi dengan Lampu Rotator dan Sirine Ditindak Polisi
Selain akan menindak pengendara dengan lampu rotator dan sirine, operasi patuh jaya ini juga akan menindak pengendara dengan knalpot bising.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi Patuh Jaya 2021, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Hanya saja dalam operasi patuh jaya ini, pihak kepolisian tidak melakukan razia di jalan, guna meminimalisir terjadinya kerumunan pengendara di suatu titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam operasi Patuh Jaya ini pihaknya akan melakukan penindakan kepada beberapa pengendara yang berkendara tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi walaupun tidak melakukan razia di jalan tetapi ada beberapa kendaraan yang menjadi target khusus selama operasi patroli kita tertibkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Jalan Raya Kali CBL Bekasi Rawan Begal, Dalam Tiga Hari Ada 7 Korban Pembegalan
Baca juga: Akhir Pekan Ini Berlaku Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Malioboro
Adapun satu di antara golongan pengendara tersebut yakni para pengguna lampu rotator atau sirine yang tidak pada peruntukannya.
Sambodo menyebut, penindakan ini berlaku untuk segala jenis kendaraan pribadi baik itu roda dua maupun roda empat.
"Saya sampaikan dan sekali lagi, apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator, dan itu akan nanti kita tertibkan," ucapnya.
Dirinya lantas menjelaskan kegunaan lampu rotator dan sirine yang digunakan aparat keamanan.
Di mana kata Sambodo, dalam pengaplikasiannya penggunaan lampu rotator itu hanya diperbolehkan untuk 7 golongan pengendara yang mendapatkan hak prioritas.
Baca juga: 4 Begal Sadis yang Bacok Remaja di Bintaro Berhasil Diringkus, 3 Lainnya Masih Diburu
Kata dia, untuk lampu rotator berwarna biru, dikhususkan untuk pengendara Polri, TNI, ambulans dan kendaraan darurat lainnya.
Selanjutnya, lampu rotator kuning dikhususkan untuk kendaraan dengan kepentingan umum, kebersihan jalan, angkutan berat dan kepentingan lainnya.
"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan," tukasnya.
Selain akan menindak pengendara dengan lampu rotator dan sirine, operasi patuh jaya ini juga akan menindak pengendara dengan knalpot bising.
Hal itu disampaikan, oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tiap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.
Sebab kata Fadil, penggunaan knalpot bising di jalan dapat menyebabkan polusi suara dan polusi udara.
"Kepada seluruh jajaran agar humanis melakukan penindakan setiap pelanggar. Saya perintahkan juga untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, selain polisi udara itu menyebabkan polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Fadil dalam kesempatan yang sama.

Menurut Fadil, suara bising yang ditimbulkan knalpot tak standar itu tak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat.
Knalpot bising juga berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya yang sangat memicu hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Polusi suara knalpot bising sangat mengganggu masyarakat terutama konsentrasi saat berkendara sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Polusi suara juga berpotensi menjadi awal terjadinya pelanggaran hukum pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," tukas Fadil.
Baca juga: Bukan Cuma Diundang ke Istana, Suroto Juga Dapat Kiriman 20 Ton Jagung dari Presiden Jokowi
Diberitakan sebelumnya, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari ke depan.
Operasi ini resmi dimulai hari ini, Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.070 personel dalam melakukan patroli penegakan kedisiplinan berlalu lintas dan protokol kesehatan masyarakat.
Selain menjaga ketertiban lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2021 juga berfokus pada penegakkan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.