Selasa, 2 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Keberatan Dituntut 3 Tahun karena Berita Bohong, Jumhur: Cuitan Saya tidak Banyak Dibaca Orang

Jumhur Hidayat mengungkapkan keberatannya dengan tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

"Menurut saya argumen jaksa tidak bedasar sama sekali bahkan gak jelas relevansinya apa dengan postingannya dia dengan kenyataannya," ucap Oky.

"Omongan itu dari mana sih masa gara-gara postingan satu orang semua demo kan enggak, padahal fakta di persidangan mengatakan saksi-saksi kami, 'kami demo bukan karena postingan pak Jumhur'," tukas Oky.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat,"kata jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang, Kamis (23/9/2021).

Adapun tuntutan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut Jaksa.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Jumhur Hidayat segera ditahan serta beberapa barang bukti diserahkan kembali kepada terdakwa.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya jaksa turut membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai informasi Jumhur dituntut tiga tahun hukuman penjara dalam perkara ini.

Pembacaan tuntutan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021), 

Jaksa menyebut hal yang memberatkan pihaknya menjatuhkan tuntutan terhadap Jumhur karena adanya kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. 

Kerusuhan tersebut diyakini Jaksa merupakan imbas cuitan Jumhur di akun Twitter resminya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata Jaksa dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan