Selasa, 2 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Keberatan Dituntut 3 Tahun karena Berita Bohong, Jumhur: Cuitan Saya tidak Banyak Dibaca Orang

Jumhur Hidayat mengungkapkan keberatannya dengan tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

Tidak hanya itu, hal yang memberatkan jaksa menjatuhkan tuntutan ini lainnya karena Jumhur sama sekali tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dijatuhi pidana penjara.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung JPU.

Sedangkan hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan pimpinan KAMI itu selama persidangan berlangsung. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan