Aktivis KAMI Ditangkap
Keberatan Dituntut 3 Tahun karena Berita Bohong, Jumhur: Cuitan Saya tidak Banyak Dibaca Orang
Jumhur Hidayat mengungkapkan keberatannya dengan tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Tidak hanya itu, hal yang memberatkan jaksa menjatuhkan tuntutan ini lainnya karena Jumhur sama sekali tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dijatuhi pidana penjara.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung JPU.
Sedangkan hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan pimpinan KAMI itu selama persidangan berlangsung.