Sabtu, 30 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Eks Ketum FPI Bebas, Ajak Doakan Rizieq Shihab hingga Mengaku Bakal Kembali Dakwah

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas.

Penulis: Nuryanti
Tribunnnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas. Minta doa untuk Rizieq Shihab yang masih ditahan. 

Sebab, terpenting saat ini dirinya menyatakan syukur karena telah bebas dari hukuman penjara yang dilaluinya selama 8 bulan belakangan.

"Ya nanti disampaikan yang akan datang ya, masih belum jelas ya (terkait organisasi)," kata dia.

Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, ia mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.

"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs

Ia menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.

"Kalau pas ditahankan adanya di basement, jadi gelap enggak pernah ngerasain matahari," ucapnya.

Diketahui, lima mantan pimpinan FPI yang dinyatakan bebas di antaranya yakni Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan