LBH Jakarta Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo di Tangerang: Ini Tindakan Brutal
LBH Jakarta mengecam aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
"Menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang, selama menjalankan aksinya secara damai, apalagi saat ini Kabupaten Tangerang masih menerapkan PPKM Level 3," ucapnya.
"Dalam masa PPKM ini, sudah jelas melakukan aksi demo dilarang," kata Dadi.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menegaskan kondisi mahasiswa dalam video viral tersebut dalam keadaan sehat.
Dalam video klarifikasinya yang dikirimkan kepada TribunJakarta.com, mahasiswa gondrong tersebut sudah bisa jalan normal sambil memegangi pinggangnya.
"Kondisinya masih sehat semua, yang diamankan masih dilakukan swab dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu saat dikonformasi.
"Yang bersangkutan akan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan medis," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya terus membantah tidak ada kekerasan dalam pengamanan demo tersebut.
Padahal, TribunJakarta.com sudah memberikan video amatir tersebut kepada Wahyu.
"Tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," ucap Wahyu.
Tapi ia mengatakan, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas apabila anggotanya terbukti melanggar tupoksi pengamanan demo.
Hingga saat ini, Wahyu belum membeberkan secara rinci inisial anggota tersebut dan dari satuan mana dirinya bertugas.
"Secara internal, tetap akan saya evaluasi tim Propam. Akan melakukan evaluasi terhadap SOP mengamankan massa. Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP," kata Wahyu.