Rabu, 27 Agustus 2025

Pinjaman Online

Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

PT AIC yang menempati ruko Blok H nomor 26-27 di Kelapa Gading disinyalir jadi tempat praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Senin (19/10/2021) ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kantor bernama PT AIC yang menempati ruko Blok H nomor 26-27 tersebut disinyalir menjadi tempat praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.

"Malam ini kami berhasil lagi menemukan salah satu tempat yang sekarang kita kenal dengan pinjaman online. Ini adalah PT Ant Information Consulting," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di lokasi, Senin malam.

pinjol kelapa gading 5
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021)

Kantor PT AIC digerebek lantaran polisi mendapati para penagih dari perusahaan ini tak ragu untuk mengancam.

Selain menggunakan kata-kata kasar, para debt collector dari perusahaan pinjol ilegal ini kerap kali melakukan teror dengan menyebar konten pornografi yang disandingkan dengan foto nasabah.

Hal itu dilakukan apabila para nasabah telat membayar pinjaman yang diberikan praktik lintah darat ini.

"Ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat terkait dengan pengancaman dalam penagihan. Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ucap Auliansyah.

Saat Digerebek Kantor Pinjol Ilegal Sepi, Ternyata Puluhan Karyawannya WFH

Pantauan TribunJakarta.com, kantor PT AIC terdiri dari empat lantai yang masing-masing dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.

Pada lantai 2-4 ruko ini terhampar meja kerja yang dilengkapi komputer, laptop, serta alat-alat lainnya.

Auliyansyah menjabarkan, setiap lantai selain lantai dasar memiliki fungsinya masing-masing.

"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," ucap Auliansyah.

pinjol ilegal kelapa gading 6
Kantor pinjol ilegal di kawasan Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi, Senin (18/10/2021).

Setiap ruangan dengan puluhan meja kerja berfasilitas lengkap tersebut hari ini tampak sepi.

Polisi hanya mendapati beberapa pekerja yang kebetulan masih berkutat dengan job desk-nya masing-masing.

Ternyata, manajemen pinjol ilegal ini memang sudah memberlakukan work from home (WFH) sehingga tepat saat penggerebekan kantor mereka sepi.

Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Berusaha Kelabuhi Petugas

Ada pula kemungkinan bahwa PT AIC sudah merasa terancam setelah belakangan polisi sedang gencar-gencarnya menggerebek praktik pinjol ilegal sehingga tak banyak pekerja yang masuk pada hari ini.

Dugaan itu juga terlihat dari rolling door di lantai dasar ruko.

Pihak pinjol ilegal mencoba mengelabuhi petugas dengan memasang stiker tutup pada rolling door merah tersebut.

"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing dan fasilitasnya disiapkan manajemen, seperti modem dan lainnya," kata Auliyansyah.

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," sambungnya.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?

Baca juga: Sampel Air Teluk Jakarta yang Tercemar Paracetamol Selesai Diteliti, Hasilnya Masih Dirahasiakan 

Adapun dalam prosesnya, polisi mengamankan seluruh pekerja yang saat penggerebekan tengah berada di kantor itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, laptop, modem, dan data-data yang tersimpan di dalam fasilitas milik pinjol ilegal ini.

Para pekerja serta barang bukti kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Hanya 4 Pekerja Kantor Pinjol Ilegal yang Diamankan

Sedikitnya empat orang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Keempat orang tersebut merupakan para pekerja PT AIC atau perusahaan yang mengoperasikan praktik pinjol ilegal.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, mereka yang diamankan memiliki peran masing-masing.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang. Ada dua, tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," ucap Auliansyah di lokasi.

Satu ruangan di ruko yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
Satu ruangan di ruko yang dijadikan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Padahal, total pekerja yang ada di kantor pinjol ilegal ini mencapai sekitar 78 orang.

"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing dan fasilitasnya disiapkan manajemen, seperti modem dan lainnya," kata Auliyansyah.

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," sambungnya.

Selain para pekerja, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemimpin PT AIC.

Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Beroperasi Sejak 2018, 4 Aplikasi Menjaring 8.000 Nasabah

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, perusahaan pinjol bernama PT AIC itu membawahi empat aplikasi pinjol ilegal.

"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.

Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten

Baca juga: Wagub DKI Tanggapi Sindiran PDI Perjuangan Terhadap Anies Soal Penanganan Banjir

Dengan empat aplikasi yang tak disebutkan namanya itu, perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Hingga kini, PT AIC sudah berhasil menjaring sekitar 8.000 nasabah.

"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," ucap Auliansyah.

Cara Debt Collector Pinjol di Kelapa Gading Teror Nasabah

Debt collector perusahaan pinjol ilegal yang digerebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, meneror nasabahnya dengan foto-foto pornografi.

Teror ini dilakukan apabila nasabah telat membayar pinjaman dengan jumlah tertentu yang diberikan perusahaan bernama PT AIC ini.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, cara-cara penagihan ini sudah dipraktikkan debt collector PT AIC berulang kali.

"Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada para nasabah untuk melakukan penagihan," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.

Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen

Baca juga: Warga Jasinga Curigai Bungkusan Kain Ungu, saat Dicek Berisi Mayat Bayi, Diduga Baru Dilahirkan

Dalam praktiknya, debt collector perusahaan ini akan menyebarkan foto nasabah yang telah diedit dengan gambar-gambar telanjang.

Gambar pornografi itu kemudian disebarkan ke kontak-kontak di dalam ponsel nasabah.

Teror seperti ini berulang kali dilakukan kepada nasabah-nasabah yang telat membayar tagihan.

Polisi juga mendapati bahwa para debt collector ini melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap nasabahnya.

Kemudian, para debt collector ini juga kerap kali meneror kontak-kontak lain yang tertera di dalam ponsel nasabah.

"Ada pengancaman dan kemudian akan kita kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," ucap Auliansyah. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan