Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi. pelakunya seorang wanita muda asal Tegal, Jawa Tengah
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi.
Kali ini pelakunya seorang wanita muda asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial PAN.
Perempuan 28 tahun itu telah menipu tujuh orang korbannya.
Akibatnya, total kerugian yang diderita mereka mencapai Rp 1,28 miliar.
PAN memakai uang hasil kejatahannya untuk foya-foya, seperti liburan ke luar negeri hingga beli barang bermerek.
Bagaimana kelengkapan dari informasi ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Buat Grup Arisan Online, Wanita Muda di Grobogan Tipu Ratusan Membernya, Raup Miliaran Rupiah
Awal kasus
Dihimpun dari Wartakotalive.com, kasus yang membelit PAN mulai terbongkar saat dirinya ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Barat.
Ia diciduk saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
PAN kemudian diperiksa polisi dan terbongkarlah semua kejahatannya.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, membeberkan modus yang digunakan pelaku.
PAN menggunakan investasi bodong dalam menipu para korbannya.
Ia mengaku sebagai petugas bank swasta dengan jabatan Manager Development Program.
PAN juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban bahwa pelaku dari petugas resmi.
Ia juga membuat dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google.
Baca juga: Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM: Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku sendiri merupakan mantan teller di sebuah bank swasta itu, kemudian menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.
"Dalam tipu dayanya, tersangka ini menawarkan investasi deposito. Di mana bunganya 7 sampai 11 persen per tiga bulan."
"Padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," urai Bismo, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, pelaku memberikan penawaran menarik lainnya.
Setiap Rp 10 juta investasi dari si korban, PAN akan memberikan 1 gram emas.
"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.
Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya.
Bahkan, keuntungan 7 sampai 11 persen yang seharusnya diterima nasabah tidak diterima.
"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.
Baca juga: Pria di Medan Ditipu Teman Sendiri, Korban Kehilangan Rp 65 Juta, Modus Jual Beli Truk
Ada 7 korban dengan kerugian Rp 1,28 miliar
PAN sudah menjalankan aksinya selama satu tahun, terhitung dari tahun 2018 hingga 2019.
Sedangkan jumlah korbannya mencapai 7 orang.
PAN mendapatkan uang Rp 1,28 miliar.
"Sudah ada lima orang di-BAP sebagai korban."
"Barusan datang juga korban dari Jakarta Selatan. Sementara korban ada 7," urai Bismo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Konsultan Konstruksi di Palembang Ditipu Rp1,2 M, Modus Pelaku Ritual Penggandaan Uang Gaib
Gunakan uang kejatahan untuk bersenang-senang

PAN menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk foya-foya, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.
Selain itu, uang itu digunakan untuk belanja barang-barang bermerek dan sewa apartemen.
PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.
"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Bismo.
Kini, PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Terbongkar, Akal Bulus Wanita PAN Raup Miliaran Rupiah Demi Senang-senang ke Bali & Singapura
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)