Rabu, 20 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Diwarnai Perdebatan antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum

Adapun sidang hari ini Selasa (2/11/2021) beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU, sidang diwarnai perdebatan soal teknis pemeriksaan saksi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021). 

Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada. 

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.

Baca juga: Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang Berbahaya Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata

Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.

Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.

Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saifullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan