Jumat, 10 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI

(Ditreskrimum) memerintahkan 7 anggotanya untuk melakukan langkah-langkah surveilance atau pembuntutan untuk melakukan monitoring secara tertutup

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota eks Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," sambungnya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati. 

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved