Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar
Yoga mengatakan, pembongkaran rest area tersebut memang sudah direncanakan sebelum insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebu
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.