Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan

Pemprov DKI Jakarta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi Level 3 harus kami hormati dengan baik," ucapnya, Kamis (18/11/2021) malam.

Sebagai informasi, DKI kini menerapkan PPKM Level 1 setelah berhasil menekan angka penularan Covid-19.

Status PPKM Level 1 ini pun sudah diterapkan di ibu kota sejak awal November 2021.

Seiring penerapan PPKM Level 1, pelonggaran kegiatan masyarakat pun terus dilakukan Pemprov DKI.

Namun, pelonggaran kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini dikhawatirkan justru meningkatkan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Ariza menyebut, diperlukan pengetatan aturan selama periode waktu libur panjang tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: Resepsi Pernikahan Ditunda Dulu

"Walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level 3," ujarnya di Balai Kota.

"Ini untuk memastikan di akhir tahun dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," sambungnya.

Orang nomor dua di DKI ini menyebut, aturan di tempat-tempat umum dan lokasi wisata nantinya akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Nanti tempat-tempat (wisata) juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke Level 3," tuturnya.

Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

Tunda resepsi pernikahan

Selain membatasi mobilitas warga, pemerintah juga meminta untuk menunda dulu resepsi pernikahan selama libur Natal dan  Tahun Baru.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan