Kamis, 21 Agustus 2025

Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN

SCI wadah konsumen mengatakan pengumuman penghentian layanan disampaikan lewat selebaran di media sosial Indonesia membuat mereka bertanya-tanya

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN
Salah satu parabola milik operator IM2

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konsumen mengeluhkan soal penghentian layanan internet rumahan dan apartemen Indosat GIG secara permanen mulai 25 November 2021.

Sobat Cyber Indonesia (SCI) selaku wadah dari para konsumen mengatakan pengumuman itu disampaikan lewat selebaran di media sosial Indonesia, tetapi justru membuat konsumen bertanya-tanya.

Wakil Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia, Dani Susetiawan, pihaknya bakal mengadukan keluhan konsumen Indosat ini kepada Kementerian Kominfo dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

“Sudah ada 158 konsumen yang mengadu sudah masuk ke kami, dan untuk hari Senin kami akan pergi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BPKN untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Dani kepada wartawan, Jumat (26/11/2021)

Dani mengatakan penyerahan aduan konsumen Indosat itu akan didampingi oleh kuasa hukum untuk disampaikan aspirasinya.

Baca juga: Gandeng Cisco, Indosat Kembangkan Solusi Konektivitas 5G Next-generation

"Dan nantinya mudah-mudahan dapat direfund begitu ya, kerugian materil maupun inmateril semua dapat diatasi oleh IM2 selaku provider yang dipakai dan Indosat selaku induk dari IM2 tersebut," ujarnya.

Sementara itu, penasehat Hukum SCI dan konsumen layanan Indosat, Herianto, mengungkapkan dikarenakan putusan yang sudah di layangkan oleh Mahkamah Agung kepada IM2 sendiri, otomatis dalam kasus ini konsumen sangat dirugikan.

“Yang pertama adalah mengedepankan langkah mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Jadi jangan hanya konsumen dan IM2, karena biasanya konsumen memiliki posisi yang rendah, tidak memiliki posisi yang tawar dengan si operator biasanya," katanya.

Adapun pihak pemerintah itu, dikatakan Herianto yakni pemerintah. Kesemua pihak itu diharapkan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah dari sisi konsumen layanan Indosat ini.

“Dalam hal ini kita meminta negara untuk hadir dan ia juga sebagai regulator dan ia juga wajib melindungi warga negara nya dan warga negaranya di sini sedang dirugikan oleh tindakan bisnis," tandasnya

Tak hanya itu, Herianto membuka opsi para konsumen untuk melayangkan gugatan ke pengadilan negeri.

“Tapi nanti kalau bisa kita akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Pertama kita melakukan gugatan perwakilan untuk melakukan regulator pada pihak pemerintah karena hari ini yang bisa di mintai pertanggung jawaban selain Indosat dan IM2 yaitu pemerintah. Karena pemerintah harus hadir, nah salah satunya yang bisa kita tempuh kita harus bertemu dengan pihak Kominfo dan BPKN," tandasnya.

Sebelumnya, IM2 telah mengumumkan penghentian layanan internet rumahan dan apartemen Indosat GIG secara permanen mulai 25 November 2021.

Ini sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Axis dan Smartfren

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan