Kamis, 21 Agustus 2025

Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN

SCI wadah konsumen mengatakan pengumuman penghentian layanan disampaikan lewat selebaran di media sosial Indonesia membuat mereka bertanya-tanya

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN
Salah satu parabola milik operator IM2

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan manajemen IM2 beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil pertemuan itu dinyatakan, secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan IM2 sudah tidak dapat beroperasi lagi.

"Dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham," ujar dia, dalam keterangannya.

Dedy menyebutkan, Kementerian Kominfo akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.

Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," kata Dedy.

Lebih lanjut Ia menuturkan, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan