Sabtu, 16 Agustus 2025

Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 

HW yang takut menolak lantaran mendapatkan pengancaman akhirnya meminjam uang usaha sang istri sebesar Rp 50 juta.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) 

Ia menyebut ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Kepas pun mengancam kasus itu akan diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, HW sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Kepas menganggap ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," ujar Hengki.

Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).
Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). (TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," pungkas Hengki.

Kronologi Kejadian

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.

Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.

Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.

"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.

Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). (Instagram Cetul222)

Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.

Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.

HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.

Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M. Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan