Kasus Mutilasi di Bekasi
Sebelum Dimutilasi, Driver Ojol di Bekasi Sempat Diajak Konsumsi Narkoba oleh Pelaku
Sebelum dibunuh, korban mutilasi berinisial RS (28) di Bekasi sempat diajak mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku pada Jumat (26/11/2021).
Editor:
Hasanudin Aco
Harapan Keluarga Korban
Zairul mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap jasad korban dapat segera dikebumikan.
"Kita sebenarnya maunya segera dimakamkan (jasad korban), namun dengar-dengar belum bisa karena mau ada dilakukan otopsi sama visum," katanya.
"Kami dari pihak keluarga berharap segera diselesaikan dan jenazah dapat segera dikebumikan," ujarnya.
Adapun para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.
Motif pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan motif FM (20) dan MAP (28). dua pelaku yang memutilasi jasad korban RS.
"Motif karena sakit hati jadi karena sudah sakit hati mereka ini melampaui batas sehingga bunuh korban dan hilangkan jejak dilakukan mutilasi," ucap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Pelaku dan Korban Mutilasi Berteman Dekat, Sudah Seperti Saudara, Eksekusi Saat Korban Tidur
Lebih lanjut kata Zulpan, kedua tersangka bersama satu tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial ER itu memutilasi bagian tubuh RS menjadi tiga.