Sabtu, 16 Agustus 2025

Penembakan di Bintaro

Propam Polda Metro Jaya Libatkan Mabes Polri Selidiki Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan tepatnya di samping gedung FedEx Pondok Pinang

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Desy Selviany
Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) 

Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.

Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.

"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.

Baca juga: Penembakan Misterius di Bintaro, Warga 2 Kali Dengar Suara Letusan, 1 Orang Meninggal

Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.

Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.

Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.

Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.

Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.

"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Serius Selidiki Kasus Penembakan di Tol Pondok Pinang, Propam Polda Metro Jaya Libatkan Mabes Polri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan