Minggu, 7 September 2025

Kasus Jerinx SID

Jerinx SID Konsumsi Obat Antidepresi Sebelum Jalani Penahanan di Polda Metro Jaya

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina atau Jerinx SID meminum obat antidepresi sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni. 

"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal di dari Bali cukup kooperatif," ujar Sugeng.

Meski begitu, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut. Dengan begitu, kliennya akan segera menghadapi persidangan yang menyeret nama pegiat media sosial Adam Deni.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni

Sugeng optimis hakim akan mempertimbangkan permintaan maaf Jerinx terhadap Adam Deni.

Adam Deni juga menyatakan sudah menerima permintaan maaf Jerinx.

Hal itu kata Sugeng dapat meringankan massa hukuman kliennya.

"Permaafan ini apabila kemudian unsurnya terbukti ini menjadi satu yang meringankan tetapi apabila memang tuduhan kepada Jerinx itu tidak terbukti Jerinx bisa dibebaskan," katanya.

Alasan penahanan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.

Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yabg melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan