Selasa, 30 September 2025

Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus

Fakta itu terungkap setelah dalam sidang, kuasa hukum terdakwa memutar video. Terungkap bahwa dalam video si terdakwalah yang jadi korban.

Editor: Willem Jonata
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kronologi pengeroyokan

Kejadian itu berawal pada 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang Wisnu.

"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang Wisnu dan melakukan kekerasan dengan cara melempar Wisnu dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan Wisnu mengalami memar dan luka.

Terutama di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri.

Bahkan, lanjut Arifin, Wisnu sempat mengalami gangguan pendengaran.

Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan

Menurutnya, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap Wisnu.

"Wisnu dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut Wisnu ia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," kata Arifin.

Selang dua hari kemudian, Wisnu menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua.

"Laporannya bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang"," paparnya.

Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (net)
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved