Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
Fakta itu terungkap setelah dalam sidang, kuasa hukum terdakwa memutar video. Terungkap bahwa dalam video si terdakwalah yang jadi korban.
"Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan Wisnu ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," katanya.
Baca juga: 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Sedang Berduaan di Hotel Cikarang, Ada PSK yang Tertangkap
Selama persidangan, Wisnu mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap terdakwa berubah menjadi tahanan kota.
Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak Wisnu ke dalam perkara ini.
Menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.
"Wisnu dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/01/bapak-anak-korban-penganiayaan-pasutri-jadi-terdakwa-di-tangerang-diduga-pemerasan-rp-20-miliar?page=all.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos aka Abdul Qodir