Kamis, 28 Agustus 2025

Penembakan di Bintaro

Penembakan di Exit Tol Bintaro Terungkap, Pelakunya Polisi, Simak Latar Belakang Peristiwanya

Akibat penembakan tersebut, dua orang mengalami luka yakni M Aruan (MA) dan Poltak Pasaribu (PP). Seorang di antaranya meninggal di rumah sakit.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Desy Selviany
Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) 

Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.

Baca juga: Penembakan Misterius di Bintaro, Warga 2 Kali Dengar Suara Letusan, 1 Orang Meninggal

Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.

Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.

Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.

Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.

Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.

"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus. (Tribunnews.com/ tribunjakarta/ wartakota/ Desy Selviany/ Annas Furqon Hakim/ Fandi Permana)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan