Sabtu, 30 Agustus 2025

Reuni 212

Emak-emak Peserta Aksi 212 Sewot Saat Dibubarkan Petugas Brimob di Jalan Thamrin

Emak-emak sewot terhadap anggota kepolisian yang membubarkan acara Reuni 212 di perempatan Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jakarta/Satrio Sarwo
Emak-emak peserta Reuni 212 marahi anggota Brimob yang membubarkan aksi mereka di perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lagi Orasi Diminta Bubar, Emak-emak Peserta Aksi 212 di Thamrin Malah Marahi Brimob, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/02/lagi-orasi-diminta-bubar-emak-emak-peserta-aksi-212-di-thamrin-malah-marahi-brimob. Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Elga H Putra 

Tak ada peserta yang ditahan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.

Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.

Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.

"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.

Baca juga: Diduga Jadi Titik Kumpul Massa Aksi Reuni 212, Islamic Center Bekasi Kosong Melompong 

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.

Baca juga: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," kata Zulpan.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan