NEWS HIGHLIGHT: Polisi Pastikan Tak ada Massa Reuni 212 Ditahan Maupun Disanksi Pidana
Polda Metro Jaya tak memastikan tidak ada satupun massa aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 ditahan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak."
"Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.(*)