Minggu, 17 Agustus 2025

Polis Tetapkan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pos polisi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC) menjadi tersangka.

Argo menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta di bagian operasional terkait maintanance atau pengecekan kendaraan sebelum beroperasi. Pemeriksaan ini juga akan menentukan apakah kelayakan bus sebelum dijalankan oleh sang sopir.

"Pemeriksaan seputar kelayakn bus, bagaimana maintanance dan persiapan aramada sebelum jalan. Itu baru awalan kami untuk menyelidiki lebih lanjut," jelas Argo.

Seperti diketahui, bus Transjakarta bernomor polisi B 7069 PGA menabrak pos lalu lintas di simpang PGC, Kamis (2/12/2021). Alhasil, pos polisis di Simpang PGC hancur tak terbentuk akibat benturan keras badan bus.

Berdasarkan keterangan awal, sopir mengakui kecelakaan terjadi karena insiden dongkrak yang menggelinding hingga menekan pedal gas saat bus hendak belok. Alhasil, sopir kaget hingga bus tidak dapat dikendalikan dengan sempurna.

"Sopir sudah kita periksa tetapi keterangan sopir ini hanya dijadikan catatan. Keterangan awal sopir kan pada saat dia putar balik itu dongraknya gelinding akhirnya menekan pedal gas akhirnya mobil itu tidak bisa dikendalikan dan menabrak pos lantas sampai hancur," kata Argo Wiyono, Jumat (3/12/2021).(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan