Senin, 8 September 2025

Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

PN Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa Rachel Vennya besok.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rachel Vennya saat akan masuk mobil usai empat jam jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pelanggaran kekarantinaan, Senin (8/11/2021) 

"Nanti saya sendiri ketua majelisnya," ujar Arif.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (*)

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Kejari Kota Tangerang dan Kejati Banten Bakal Satu Suara Vonis Rachel Vennya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan