Senin, 18 Agustus 2025

Oknum Guru Ngaji di Depok Dilaporkan Cabuli 10 Santriwati, Korban Diperkirakan Masih Banyak

Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021). 

Informasi awal yang diperoleh polisi menyebut, oknum pelaku memasang CCTV di kamar mandi dan melakukan telepon video terhadap para korbannya itu. 

Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri

Sebelumnya publik dibuat geram atas aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW.

HW merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur, 4 diantaranya bahkan sudah melahirkan 8 bayi.

Aksi bejat HW dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut aksi bejat HW dilakukan di berbagai tempat.

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dalam melancarkan aksinya, HW mengiming-imingi korban dengan berbagai janji.

Dari menjanjikan korban menjadi polisi wanita, pengurus pesantren hingga berjanji akan membiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa, dikutip dari Tribun Jabar,Rabu (8/12/2021).

Imbas kasus ini, berbagai kalangan pun mendesak HW tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga hukuman kebiri.

Kasus ini sedalam dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Ustaz di Papua Diduga Lecehkan Santriwati dan Anak Angkatnya, Ada Rekaman CCTV

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000"

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gempar Guru Ngaji di Depok Incar Anak Murid Perempuannya, Polisi: Sudah 10 Korban Melapor

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan