Senin, 1 September 2025

Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin

Seorang sopir taksi online (driver) Gocar melakukan pencabulan terhadap penumpangnya.

Editor: Hasanudin Aco
Via Tribun Jakarta
Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa) 

Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pencabulan sopir taksi online terhadap perawat ini sebelumnya viral di media sosial. Bahkan, disebutkan perawat tersebut mendpatkan tindak pidana pemerksosaan dari sopir taksi online tersebut.

Hal itu jadi perbincangan setelah akun Twitter @ammarai_hc mengunggah screenshoot pemesanan melalui aplikasi taksi online.

Pada keterangannya, akun itu menulis bahwa salah seorang perawatnya telah mengalami pemerkosaan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Melalui akun Twitter-nya, Ammarai Healthcare Assistance menulis bahwa salah seorang perawatnya diduga diperkosa oleh driver Gocar.

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar," demikian twit dikutip dari Twitter @ammarai_h, Sabtu (18/12/2021).

Pada cuitannya itu, pihak Ammarai mengaku sudah melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke perusahaan Gojek.

Namun, menurutnya laporan tersebut belum direspon dengan layak oleh pihak gojek.

Sehingga ia pun mencuitkannya melalui Twitter.

Pihak Ammarai pun berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap.

"Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diproses segera untuk dicari pelaku, agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis Ammarai.

Menanggapi twit itu, akun resmi Twitter Gojek Indonesia menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah menonaktifkan driver tersebut untuk diselidiki.

Gojek Indonesia juga akan berkoordinasi dengan aparat guna menindaklanjuti dugaan pemerkosaan sesuai ketentuan hukum.

"Hai kak, saat ini akun mitra driver tsb telah kami suspend untuk investigasi lebih lanjut. Gojek siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terima kasih -IC," tulis @gojekindonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan