Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Tangkap layar kanal Youtube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta, Gubernur DKI imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan. 

Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali

3. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

5. Kegiatan di Restoran

Kemudian restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta, Gubernur DKI imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

6. Kegiatan di Bioskop

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan