Virus Corona
Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, status DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku pada 4 sampai 17 Januari 2022 mendatang.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies dikutip Tribunnews.com dari keterangan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan,” imbuhnya.
Baca juga: Orang yang Sudah Vaksin dan Belum Pernah Positif Covid-19, Benarkah Ada Super Immunity di Tubuhnya?
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan kebijakan PPKM Level 2 melalui akun resmi Twitternya.
“Saat ini DKI Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, pada 4-17 Januari 2022.”
“Disiplin prokes 6M dan #vaksindulu, lindungi diri dan orang-orang sekitar kita,” tulis @DKIJakarta yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).
Untuk itu, saat ini Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 2 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
3. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.
5. Kegiatan di Restoran
Kemudian restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

6. Kegiatan di Bioskop
Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun.
Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
7. Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.
Diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Pelaksanaan Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
9. Transportasi Umum
Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), kendaraan sewa/rental, dan pesawat dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Theresia Felisiani, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Simak berita lainnya terkait PPKM