Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus
Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan tanggapann terkait namanya diisukan menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memberikan tanggapann terkait namanya disebut menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir Oktober 2022 mendatang.
Setelah masa jabatan Anies berakhir, diperlukan Pj Gubernur DKI Jakarta hingga Pilkada 2024.
Menurut Heru, proses pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta masih lama.
Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini
Dirinya mengaku masih banyak calon lain yang lebih layak dan bagus.
"Waktunya masih lama, tentunya masih perlu dibahas di tingkat kementerian dalam negeri dan banyak calon calon lainnya yang mungkin layak dan lebih bagus," kata Heru, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (7/1/2022).
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyebut sosok Kasetpres Heru Budi Hartono cukup berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur pada Oktober 2022 mendatang.
“Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, dan penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/1/2022).
Meski demikian, Gembong mengaku penunjukkan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden melalui surat yang dikeluarkan Kemendagri.
Ia berharap, sosok yang menggantikan Anies adalah orang yang memahami seluk beluk tentang Ibu Kota.
Sehingga, Pj Gubernur mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies Baswedan.
Baca juga: Selain Anies, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Siapa Pengganti Mereka?
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, Rabu (5/1/2022).
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

Kemendagri Ungkap Kriteria Penjabat Pengganti Anies di Akhir Masa Jabatan Gubernur DKI
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menjelaskan ada beberapa kriteria Penjabat yang akan menjabat kekosongan jabatan Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024.
"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," kata Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh) ataupun penjabat sementara (Pjs).
Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel Dirjen, bisa Sekjen, Dirjen, bisa Irjen, bisa Kepala Badan, bisa Sestama, itu yang selecel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk 7 Provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
Untuk kriteria yang lebih rinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.
"Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan Gubernur yang definitif," ucap Benny.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Gubernur DKI Jakarta