Minggu, 17 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Anies Digugat Pengusaha, Begini Reaksi Sang Wagub Ahmad Riza Patria

Buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Gubernur DKI Anies resmi dituntut Apindo ke PTUN Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria beri komentar.

HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tangkap layar Youtube Anies Baswedan)

Anies Resmi Digugat Pengusaha

Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Dalam gugatannya yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Adapun Kepgub itu berisi revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

Apindo juga mendesak agar orang nomor satu di DKI itu menaikan UMP 2022 sebesar 0,8 persen sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan pada November lalu.

Besaran kenaikan UMP 0,8 persen ini sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan yang dikutip TribunJakarta.com dari web SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Pencabulan Bocah Autis di Bekasi: Pelakunya Duda, Korban Diberi Uang Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut

Sebagai informasi, keputusan Anies merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Wagub Ahmad Riza Patria Tanggapi Santai

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengusaha atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

"Negara kita ini kan negara demokrasi, jadi biasa ya," ucapnya di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan