Polisi Bekasi Tangkap Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Putri Tirinya hingga 10 Kali
Deddy Supriyadi mengatakan modus tersangka dalam melakukan perbuatannya mengiming-imingi akan membelikan ponsel untuk korban.
Editor:
Hasanudin Aco
Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya.
Aksi Bejat Dipergoki Langsung Ibu Korban
Deddy mengatakan, peristiwa persetubuhan dilakukan tersangka di rumah kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Di sana, tersangka tinggal bersama anak kandung laki-laki, korban dan istrinya. Ibu korban memergoki ketika curiga dengan tingkah sang suami.
"Tersangka dan ibu kandung korban ini sama-sama bekerja di tempat penyortiran limbah, jadi aksi kejahatan dilakukan siang hari," kata Deddy.
Ibu korban curiga lantaran, setiap siang suaminya selalu izin pulang ke rumah dengan alasan mengambil makan siang.
Karena setiap hari dilakukan, ibu korban rupanya curiga dan diam-diam membuntuti suaminya saat hendak pulang ke rumah siang hari.
"Sehingga Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," ungkapnya.
Korban Sempat Difitnah
JH (50) melakukan tipu daya untuk menyetubuhi anak tirinya berinisial STK (14), ia menuduh korban dengan fitnah yang sangat keji agar korban takut.
Deddy mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki.
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.
Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zinah dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.