Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Covid-19 Meroket, Selama 2 Pekan Ada 80 Kasus Omicron di Jaksel, Masih Ada Bar Dipenuhi Pengunjung

Penyebaran Covid-19 di DKI terus meroket, penambahan kasus harian kini 1.825, sayangnya masih ada temuan bar yang disesaki pengunjung.

sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron. 

Helmi menyebut varian Omicron tersebar di hampir semua kecamatan di Jakarta Selatan yakni di Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pasar Minggu, Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, dan Pesanggrahan.

Sampai saat ini, baru Kecamatan Pancoran yang masih terbebas dari varian Omicron.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown

Helmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) terhadap warga yang terpapar Covid-19.

Pemeriksaan ditambah dengan uji laboratorium untuk menentukan varian Covid-19 yang menjangkit pasien.

Saat ini, dari 80 orang, sebagian pasien Omicron sudah dinyatakan sembuh. Namun Helmi belum mengetahui jumlah pasien Omicron yang sembuh dari Covid-19.

"Omicron ketahuan setelah pemeriksaan lima hari sampai satu minggu, setelah itu enggak lama kemudian sudah banyak yang sembuh," jelasnya.

Bar Flow Setiabudi Dipenuhi Pengunjung yang Berkerumun, akan Disegel Petugas

Meski virus Covid-19 varian Omicron mengganas di Jakarta, tempat hiburan malam Bar Flow di Menara BPTN, Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikerumuni pengunjung, hingga Minggu (23/1/2022) dinihari.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan pelanggaran protokol Covid-19 di Bar Flow diketahui saat pihak tiga pilar Kecamatan Setiabudi melakukan patroli dan razia protokol kesehatan, Minggu (23/1/2022) dini hari.

Hasilnya, bar yang terletak di kawasan lantai dua Menara BPTN Jalan DR Ide Anak Agung Gede Agung masih beroperasi pukul 01.00 WIB.

"Kemudian kami melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow Menara BPTN Lantai dua," ujarnya saat dihubungi Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Sepekan Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, Mal Taman Graha Cijantung Tetap Dipadati Masyarakat 

Karena pelanggaran ketentuan PPKM level 2 itu, katanya pihak kepolisian kemudian melakukan penyegelan terhadap Bar Flow.

Rencananya kata Beddy, Satpol PP akan mulai resmi menyegel bar tersebut pada Senin (24/1/2022).

"Karena keterbatasan anggota pada malam itu maka penyegelan resmi akan dilakukan Senin besok," tuturnya.

Kepolisian juga akan membuat permohonan untuk mencabut izin usaha Bar Flow secara permanen.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan