Selasa, 14 Oktober 2025

Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Pancoran Jaksel Ditangkap

Saksi meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menempel di sepeda motor.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
CURANMOR - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial HAP dan AZ di di Jalan Rawajati Timur Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dua pencuri berperan sebagai eksekutor dan joki
  • Sepeda motor ditinggalkan tidak dalam terkunci
  • Dompet korban berisi SIM dan STNK juga hilang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HAP dan AZ.

Peristiwa tindak pidana curanmor itu terjadi di Jalan Rawajati Timur Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Kanit Ranmor Polres Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi Jakarta-Jambi, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Adapun laporan polisi teregister atas nomor LP / B / 3820 / X / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA.

Iptu Teddy menjelaskan kedua pelaku memiliki dua peran yang berbeda.

HAP sebagai eksekutor sedangkan AZ sebagai joki.

Korban atas kejadian ialah seorang laki-laki inisial WAS.

"Kejadian berawal ketika pelapor (korban) bersama saksi berhenti di TKP dan yang sebelumnya mengendarai sepeda motor untuk istirahat dikarenakan pelapor dan saksi habis minum minuman alkohol," kata Iptu Teddy dalam keterangan Senin (13/10/2025).

Saksi meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menempel di sepeda motor.

Kemudian setelah bangun ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang berikut dompet yang berisi STNK sepeda motor tersebut, SIM C, KTP dan handphone yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut. 

Baca juga: Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Viral di Cilincing Jakarta Utara

"Sepeda motor tersebut adalah Yamaha Mio Z tahun 2017 wama hitam," tukasnya.

HAP dan AZ ditangkap di lokasi yang sama di Gg Madrasah Rt 09 Rw 01 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).

Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved