Kamis, 11 September 2025

Juragan Beras di Karawang Tewas di Tangan Selingkuhan Istri

Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono mengatakan sebelumnya dua tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
NST
ilustrasi jenazah 

"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.

Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.

Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Cinta Segitiga Jadi Motif Kasus Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan