Rabu, 20 Agustus 2025

Pinjaman Online

Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Polisi gerebek kantor pinjol ilegal berupa ruko di PIK, 99 orang diamankan, sejumlah pekerja beri pengakuan pengalaman mereka selama bekerja disana

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai.

Di mana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," jelas Zulpan di lokasi penggerebekan.

99 orang yang diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing.

“Hari ini kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ungkap Zulpan, di lokasi.

Sementara 48 orang lainnya berperan sebagai reminder atau mengingatkan para nasabah pinjol ilegal supaya segera melunasi pinjamannya yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Mereka bertugas mengingatkan para nasabah melalui media komunikasi yang sudah disiapkan sebelumnya di tempat kerja mereka di sebuah ruko di kawasan pulau reklamasi.

“Tugas dari reminder mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam satu dua hari sebelum jatuh tempo,” katanya.

Baca juga: Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG

Sementara 50 orang sisanya adalah tim untuk mengingatkan para nasabah atas keterlambatan mereka dengan dibagi menjadi beberapa kategori.

Mereka membagi para nasabah pinjol sesuai dari durasi keterlambatan masing-masing mulai dari 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, hingga 31 - 60 hari.

“Dalam mengingatkan tersebut dengan tempo tempo yang saya sebutkan tadi ini tentunya disertai tindakan melanggar hukum,” katanya.

Mereka tidak segan-segan mengancam nasabah hingga mengunggah hal-hal yang menurunkan harkat dan martabat dari yang bersangkutan seperti berbau pornografi.

Kantor yang mengoperasikan 14 pinjol ilegal yang tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipastikan dijerat hukum.

Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). (Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya)

Pinjol yang Digerebek di Pulau Reklamasi Beroperasi Sejak Desember 2021

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan