Rabu, 20 Agustus 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

DKI Jakarta pastikan kegiatan PTM bakal mengikuti surat edaran Kemendikbudristek, yakni PTM 50 persen karena ibu kota masuk kategori PPKM level 2.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (4/2/2022) pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI bakal menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, Kemendikbudristek memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen jadi 50 persen.

Sehingga, wilayah PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen.

Begitupun dengan DKI Jakarta yang masuk dalam status tersebut.

"Tadi hasil rapat Insya Allah besok (hari ini) sudah dilakukan. Nanti kalau gak respon teriak lagi, kok Senin kenapa gak besok?" kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Oleh sebab itu, pihak Disdik DKI tengah melakukan sosialisasi kepada Sudin Pendidikan di lima wilayah kota.

Selanjutnya, Sudin Pendidikan meneruskan kembali pihak sekolah dan dilanjut dengan pemberitahuan kepada warga sekolah.

Taga mengatakan terkait assessment orangtua murid bakal dikordinasikan wali kelas melalui whatsapp grup kelas masing-masing.

"Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orangtua untuk siapa yang mau datang PTM siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih," jelasnya.

Disdik DKI Ikuti SE Kemendikbudristek: InsyaAllah Melaksanakan PTM 50%

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal mengikuti surat edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Diketahui, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah PTM terbatas menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan ditolak Kemendikbudristek.

Pasalnya, Kemendikbudristek  hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Terkait hal ini, Disdik DKI Jakarta pun melakukan rapat kordinasi dan hasilnya diputuskan jalannya PTM bakal mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Jadi gini, pertama saya ikuti rapim diarahkan dengan pimpinan dinas pendidikan InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50% dari rombongan belajar," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan