Pembelajaran Tatap Muka
Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini
DKI Jakarta pastikan kegiatan PTM bakal mengikuti surat edaran Kemendikbudristek, yakni PTM 50 persen karena ibu kota masuk kategori PPKM level 2.
Editor:
Theresia Felisiani
Secara otomatis, kegiatan belajar akan kembali menggunakan metode blended learning.
Sehingga 50 persen siswa bakal melakukan PTM terbatas dan sisanya melakukan PJJ.
Kendati begitu, ia tidak menyimpulkan usulan Anies yang ditolak oleh Kemendikbudristek.
Menurutnya, kebijakan PTM dengan kapasitas 50 persen juga pernah diambil oleh pihak Pemprov DKI sedari tahun 2021 lalu.
Sehingga hal ini membuktikan Pemprov DKI konsisten dalam menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak. Kan diterima tidak semuanya. Saya kira ini progres yang baik ya, kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya dki sangat menyeleraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.
PTM di DKI Tak Jadi Dihentikan Sebulan
Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM selama sebulan ke depan ditolak (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Baca juga: Lewat Menteri Luhut, Anies Usul Ibu Kota Naik Level PPKM
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).
Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.
Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya.
Baca juga: 5 Aturan Terbaru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%