Selasa, 19 Agustus 2025

Jual Ciu Rp 10 Ribu per Botol, Omzet Pabrik Ilegal di Jatiasih Capai Rp 80 Juta per Bulan

Omzet ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Bekasi capai Rp 80 juta per bulan, kerap dipasarkan ke Kapuk.

capture video
ILUSTRASI. Siapa yang menyangka hanya dari sebuah rumah yang disulap jadi pabrik ciu ilegal, sang pemilik bisa mengantongi uang puluhan juta. Setidaknya dalam satu bulan, pemilik usaha bernama Acong bisa mengantongi uang Rp 80 Juta. Dia sudah punya pasaran sendiri, ciu siap edar biasa dikirim ke wilayah Kapuk. Kini rumah yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi itu telah dipasang garis polisi. 

Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.

"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.

Garis Polisi

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.

Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.

Di akses jalan, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan