Kamis, 28 Agustus 2025

Warga Temukan Ruang Khusus di Pabrik Ciu Jatiasih, Ada Gentong hingga Alat Penyuling

Keberadaan pabrik ciu ilegal di Jatiasih kejutkan warga, Ketua RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai ungkap temuan mencengangkan di lokasi.

Polres HST
ILUSTRASI. Polisi mengangkut miras oplosan yang disita dari sebuah pabrik ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah rumah di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 08, Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi, digunakan untuk pembuatan minuman keras (miras) oplosan.

Hal itu diketahui setelah warga setempat menggerebek rumah tersebut pada Jumat (25/2/2022) malam.

Ketua RW 08, Agus Pradjojo, mengatakan bahwa awal mula pengrebekan tersebut ketika beberapa bulan terakhir warga sering kali mencium bau yang cukup menyengat seperti layaknya bau cuka.

Kala itu, warga berpikir bau tersebut bersumber dari tempat penampungan sementara (TPS).

Hingga beberapa bulan, bau tersebut masih sering tercium oleh warga setempat.

Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik

Oleh karena itu warga pun melaporkan kejadian itu ke tingkat RT dan RW sempat untuk mencari tahu sumber dari bau yang dianggap meresahkan warga itu.

"Jadi awalnya itu karena warga mencium bau asam kayak cuka. Dari situ warga menelusuri dan mengindikasikan ada satu rumah, yaitu di rumah A3 Nomor 5 yang disinyalir bersumber dari sana," kata Agus Pradjojo, Senin (28/2/2022).

Ternyata rumah itu dijadikan pabrik ciu ilegal.

Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Rumah yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Bekasi disegel dengan garis polisi, Senin (28/2/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com) (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Digerebek Warga, Ada Ruang Khusus Tempat Bahan Baku Ciu dan Alat Penyuling

Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.

"Kami ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.

Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.

Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.

Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab, rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.

Baca juga: Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat

"Jadi dia ternyata produksi ciu, bahan baku, alat penyuling masih lengkap, di dalam juga terdapat karton berisi botol ciu siap edar," ucapnya.

"Didalam juga dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.

Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.

"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.

Ketua RW: Ada Gentong Buat Produksi Ciu

Ketua RW 08, Agus Pradjojo menceritakan peristiwa penggerebekan rumah tersebut pada Jumat (25/2/2022) malam.

Dia mengatakan bahwa awal mula pengrebekan tersebut ketika beberapa bulan terakhir warga sering kali mencium bau yang cukup menyengat seperti layaknya bau cuka.

Hasil penggerebekan, banyak temuan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan itu.

"Ada gentong buat produksi, sama cairan, ada pralon, tiris tiris air itu untuk ditampung, ada botol botol mineral ukuran 600 ml. Itu sudah terisi," ujarnya.

Menurut Yoyo dari pengrebekan yang dilakukan oleh warga itu, ada dua orang pria yang menyewa rumah tersebut.

Dari pengakuannya mereka sudah produksi miras jenis ciu oplosan itu sejak 2021, ketika mulai menyewa rumah tersebut.

ILUSTRASI Sebuah pabrik miras digerebek polisi
ILUSTRASI Sebuah pabrik miras digerebek polisi (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO)

Warga Lapor ke Polsek Jatiasih, 2 Orang Diamankan

Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.

"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.

Garis Polisi

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.

Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.

Di akses jalan, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan