Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya
Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual diduga sebagai dalang pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual memberi perintah kepada para debt collector untuk melakukan pengeroyokan.
Baca juga: SOSOK Azis Samual, Politikus Golkar yang Ditahan Polisi karena Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," kata Tubagus kepada wartawan.
Namun, polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh para debt collector melakulan pengeroyokan.
Pasalnya, jelas Tubagus, hingga saat ini politikus Golkar itu masih mengelak memberi perintah pengeroyokan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya, dan itu hak tersangka," ujar dia.
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.
Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Azis Samual Jadi Tersangka, Polisi Dalami Peran dan Motif Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/azis-samual-politikus-partai-golkar-yang-menjadi-tersangka1.jpg)