Rabu, 3 Juni 2026

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama

Tayang:
kolase tribunnews
Politikus Partai Golkar Azis Samual. Polisi Ungkap Peran Azis Samual Dalam Kasus Pengeroyokan Haris Pertama 

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka pengeroyokan terhadap Haris Pertama diketahui berprofesi sebagai debt collector.

Akibat pengeroyokan itu, Haris Pertama menderita luka robek di pelipis mata kanan dan kiri, serta luka memar di mata kanan dan kiri.

Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya buron yakni Harfi dan Irwan, telah menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditahan Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menuturkan, AS disangkakan dengan Pasal Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS jadi tersangka," ujar dia.

Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Baca juga: Pernah Gagal Caleg dari Golkar, Ini Sosok Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama

Haris dikeroyok sekelompok orang di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pengeroyokan terhadap korban saudara Haris Pertama dilakukan oleh empat orang yang tidak dikenal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 3 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Ketiganya adalah MS (44), JT (43), dan SM (71).

"MS lahir di Ambon tahun 1978, JT lahir di Ambon th 1979, SM lahir di Ambon 1961," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved