Virus Corona
Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop
Termasuk untuk daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang kini kembali berstatus PPKM level 2.
Editor:
Hasanudin Aco
Aktivitas Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Warung Makan, Restoran dan Kafe
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, restoran hingga kafe boleh dilakukan hingga 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop
Pada wilayah PPKM level 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 2 dibuka dengan kapasitas maksimum 75 persen.
Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.