Penampakan Mobil Daus Mini yang Ditilang Karena Pakai Rotator, Strobo, Sirene dan Pelat Bodong
Kasat Lantas Polres Metro Depok mengatakan mobil itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Editor:
Theresia Felisiani
Istimewa
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
"Kami kejar sampai flyover UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaya-gayaan Pakai Rotator Sirene hingga Pelat Bodong, Mobil Daus Mini Ditilang Polisi di Flyover UI,