Senin, 29 September 2025

FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP

Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang merudapaksa bocah perempuan berinisial ZF (6) akhirnya ditangkap.

Penulis: Nuryanti
Ist
Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam. 

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi pelaku.

Pelaku, lanjut Budhi, melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya.

"Hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, rupanya ini bukan pertama kali."

"Jadi ada korban lain, walaupun di daerah berbeda," katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Memilukan, Begini Kondisi Siswi SMP Korban Rudapaksa 4 Pria di Bengkulu Tengah

Baca juga: Kronologi Pria Mabuk Rudapaksa Nenek 71 Tahun di Kupang, Korban juga Dianiaya Pelaku

Modus Pinjamkan HP ke Korban

Budhi menjelaskan, modus pelaku berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone oleh tersangka.

Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku.

"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," jelasnya, Rabu, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.
Pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang siomay ini sempat jadi DPO hampir 3 bulan hingga akhirnya ditangkap di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam. (Ist)

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tuanya.

Budhi mengatakan, orang tua korban sempat bertemu dengan pelaku.

Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.

"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban," tambah Budhi.

Baca juga: Ayah di Buleleng Diduga Rudapaksa Putrinya, Masuk Kamar lalu Pegangi Tangan Korban agar Tak Melawan

Baca juga: Pelarian Kumis Sebelah Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berakhir, Terancam Hukuman 15 Tahun

Barang Bukti

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada satu buah celana dalam berwarna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Tukang Siomay

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan