Sabtu, 6 September 2025

Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp 1,7 Miliar, Wagub hingga Anggota Dewan Bersuara

DKI Jakarta ramai disorot terkait anggaran baju dinas Rp 1,7 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI, Wagub DKI dan jajaran anggota dewan bereaksi.

TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI daat diwawancarai awak media, Kamis (7/10/2021). 

Terakhir, pakaian khas daerah masing-masing anggota dewan dengan anggaran Rp 423.327.960.

Selain itu 4 jenis pakaian ini, biaya tambahan senilai Rp 1.306.800 dialokasikan untuk jasa analisis laboratorium dengan tiga sampel baju.

Dengan demikian bila ditotal anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 1.746.645.560.

Sekwan DKI Buka Suara Soal Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD Rp 1,7 Miliar

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah Wahid buka suara soal anggaran baju dinas DPRD DKI Jakarta di tahun 2022 senilai Rp 1,7 miliar.

Firmansyah menjelaskan pengadaan baju dinas ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kita semua berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di Pasal 12 nya mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d," katanya kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita

Adapun rincian yang yang diungkapnya merujuk pada aturan tersebut, sebagai berikut:

a. pakaian sipil harian (PSH) disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;

b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;

c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;

d. pakaian dinas harian (PDH) lengan panjang disediakan 1 D (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.

"Jadi kita udah berdasar pada PP yang ada dan bicara masalah angka anggaran segala macam itu ada di budgeting kita ya. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan, itu sih," tandasnya.

Anggaran Pakaian Dinas DPRD DKI Tahun 2022 Lebih Sedikit Ketimbang Tahun 2021: Tahun Ini Hanya 4

Kepala Subbagian Perlengkapan DPRD DKI, Sugeng beberkan alasan anggaran baju dinas DPRD DKI Jakarta di tahun 2022 dan 2021 berbeda.

Diketahui, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta bakal mendapatkan baju dinas baru tahun ini.

Anggaran Rp1,7 miliar pun sudah dialokasikan dari APBD DKI 2022.

Dengan demikian, maka setiap anggota dewan bakal mendapatkan baju dinas baru senilai Rp16 juta.

Baca juga: Tawuran Berdarah Makan Korban di Teluk Naga, Depok dan Kota Bambu Utara

Baca juga: Catat, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Naik Jelang Ramadan, Warga Diminta Tak Panic Buying

Berbeda dengan tahun lalu, anggaran tahun ini justru jauh lebih sedikit lantaran di tahun 2021 anggaran yang digelontorkan senilai Rp 3.962.412.400.

Sugeng menjelaskan, hal ini dipengaruhi karena adanya perbedaan pada jumlah pakaian dinas.

Di tahun 2021 terdapat 5 jenis pakaian dinas. Sementara untuk tahun ini menyusut menjadi 4 jenis pakaian saja.

"Tahun 2021 beda, kemarin itu ada 5 jenis pakaian kalo sekarang 4. Kan ada satu jenis yang pakaian itu selama satu periode (5 tahun) hanya diberikan dua kali seusia PP 2017," katanya kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pakaian sipil lengkap (PSL) memang disediakan 2 pasang dalam 5 (lima) tahun.

Sehingga di tahun ini, pakaian sipil lengkap (PSL) lah yang diberikan kepada 106 anggota DPRD DKI.

"Kalau tahun ini kita PSL enggak, tapi tahun lalu ada PSL dua setel. Tahun ini ada empat tanpa PSL. Adapun total anggaran pengadaan pakaian dinas tahun 2021 Rp 3.962.412.400 karena disertai belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp 542.574.780. Nilai pelaksanaan tahun lalu mulai Mei sampai November," jelasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan