PT KAI Tak Masalah Penumpang Ambil Foto di Area Stasiun Kereta Api, Tapi Tetap Ada Aturannya
PT KAI Persero menyatakan tak mempermasalahkan jika ada penumpang yang mengambil gambar foto maupun video di area stasiun kereta, namun ada aturannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan tak mempermasalahkan jika ada penumpang yang mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.
Kendati begitu menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, tetap ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang.
Hal itu dia sampaikan menanggapi viralnya seorang penggemar foto kereta api yang mendapatkan teguran dari petugas keamanan stasiun (PKD).
"Jadi gini kalau aturan pengambilan gambar ya itu pasti ada aturannya karena kan juga apapun, kita ingin menjaga kondusifitas secara keseluruhan," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).
Di mana kata Eva, penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.
Perangkat yang dimaksud yakni seperti halnya handphone hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan.
Baca juga: Viral Pemotret Ditegur Petugas Stasiun Kereta Api Karena Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI
"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam mah gak masalah, gak pernah ada masalah," ucapnya.
Namun kata dia, jika dalam pengambilan gambar itu sudah menyertakan perangkat yang lengkap seperti tripot, lampu hingga lensa tambahan maka diharuskan kepada yang bersangkutan untuk meminta izin terlebih dahulu.
Bahkan jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut, maka sudah sewajarnya melakukan peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.
"Harus izin kalau misalnya bawa perangkat yang cukup banyak, tripot, lampu, seperti itu, tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kaya gitu mah ga masalah ga pernah ada masalah," beber Eva.
Aturan ini ditetapkan kata dia, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti halnya untuk kegiatan komersil dan beberapa kepentingan lain.
Oleh karena itu kata dia, setiap penumpang atau masyarakat yang ingin mengambil gambar di area stasiun dengan menggunakan perangkat lengkap, dianjurkan untuk mengantongi izin dari pihak PT KAI.
"Jadi tidak ada larangan buat penumpang berfoto, gak ada sama sekali atau pun juga untuk mendokumentasikan kita malah senang berterima kasih, karena ikut mensosialisasikan menyampaikan perkembangan kereta api seperti apa."
"Tapi kan tentunya kita juga punya aturan seperti itu, kadang-kadang kalau temen-temen, minimal izin lah, namanya masuk rumah orang gitu ya kan bawa barang banyak, kalau di situ tuh dia ngambil itu pakai tripot itu kan kita ga tau ini jangan-jangan lagi buat bikin komersil tertentu, seperti itu," ujar Eva.
Sebagai informasi, viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.
Dalam cerita tersebut, Anderson mengaku mendapati teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru karena ingin mengambil gambar kereta Jr203 Livery baru yang sedang berada di stasiun tersebut.
Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera yang dilengkapi lensa tele itu, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.
Kendati demikian, saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan dalam hal ini mirrorless itu diperbolehkan untuk mengambil gambar.
Hanya saja, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.
Baca juga: Rampung Diproduksi, Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Dikirim ke Indonesia
Alhasil perdebatan antara Anderson dan petugas keamanan stasiun kereta api Pasar Minggu Baru tak terelakkan.
"Bapak ngeyel ya kalau dibilangin," kata petugas PKD itu seperti yang diceritakan Anderson dalam akunnya, dikutip Minggu (10/4/2022).
Terlepas dari perdebatan itu, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu mengaku sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.
Setelah itu, dia dibawa oleh petugas keamanan PKD ke kantor staf stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.
Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut. Sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakan merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.
"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis di aturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," ujar Anderson.