Minggu, 28 September 2025

Adam Deni Ditangkap

Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah

Adam yang terlihat datang bersama ibu kandung dan kekasihnya serta didampingi tim kuasa hukumnya itu, juga menyatakan keinginannya jika tidak ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Adam Deni Gearaka (depan) dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari (belakang) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka bersama terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari akan kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Jelang sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, Adam Deni berharap agar sidang berjalan baik.

"Semoga sidang yang terbaiklah tetap," kata Adam saat ditemui awak media sebelum sidang di PN Jakarta Utara.

Adam yang terlihat datang bersama ibu kandung dan kekasihnya serta didampingi tim kuasa hukumnya itu, juga menyatakan keinginannya jika tidak ditahan dalam perkara ini.

Adapun keinginan Adam jika memang tidak menjalani penahanan atas perkaranya adalah pergi menyusul menjalani ibadah Umrah di Kota Suci Mekah.

Kendati begitu, tidak diketahui apa maksud dari pernyataan Adam yang ingin menyusul untuk beribadah Umrah tersebut. 

"Kalau saya gak ditahan kayaknya mau nyusul umrah," tukas Adam.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana pelanggaran UU ITE atas terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari.

Adapun berdasarkan keterangan kuasa hukum Adam Deni, Herwanto agenda sidang pada hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni

"Agendanya masih pemeriksaan saksi, masih dari JPU," kata Herwanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/4/2022).

Herwanto memastikan sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Utara.

Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui secara detail akan ada berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini.

Sebab, Herwanto mengaku belum mengantongi nama-nama saksi yang akan dihadirkan jaksa nantinya.

"Belum tau, jaksa gak kasih kabar," tukas Herwanto.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan