Adam Deni Ditangkap
Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
Adam yang terlihat datang bersama ibu kandung dan kekasihnya serta didampingi tim kuasa hukumnya itu, juga menyatakan keinginannya jika tidak ditahan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.