Rabu, 20 Agustus 2025

Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku merudapaksa korban secara berulang pada periode Januari 2021 hingga diketahui aksi bejat itu Desember 2021.

wytv.com
Ilustrasi penjara. 

S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.

Orang tua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.

"Jadi, namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.

"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya.

Kasus ini lanjut M, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Desember 2021 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

cibitung hamili tetangga bekasi
Polisi menggiring S (47) tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial SW (14) di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Pelaku Janjikan Korban jadi Istri Kedua setelah Ketahuan Hamil

Remaja berusia 14 tahun berinisial SW hamil lima bulan, ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya berinisial S (47).

M (40) ibunda SW mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua.

Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.

Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.

"Abis dari polres, visum selesai dia (pelaku) bilang katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban.

Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan